Ya, namanya juga pengemudi kendaraan, mau itu kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat, pastinya sudah akrab, atau paling tidak mengenal istilah tilang.
Nah, bagi pengemudi yang sudah pernah merasakan kena tilang, pastinya tau dong bagaimana repotnya menjalani proses sidang pelanggaran.
Koq proses sidang sih, kenapa ga bayar sidang di tempat saja ?
Sebaiknya tidak ya, karena selain dosa, sogok menyogok aparat juga melanggar KUHP Pasal 12 huruf a UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika ketahuan, anda bisa diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 hingga 20 tahun, serta pidana denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah, ngeri kan ?
Jadi jika kena tilang harus memaksakan mengikuti proses persidangan yang merepotkan ?
Mulai tahun depan, tidak perlu lagi. Rencananya, proses penentuan jumlah denda dan pembayaran denda tilang sudah akan bisa dilakukan secara online, atau istilahnya tilang online
Tilang Online
Nantinya, jika petugas menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, jenis pelanggaran tersebut akan di input kedalam aplikasi tersebut.
Pada saat bersamaan, pelanggar pun mengetahui jenis pelanggaran dan besaran denda yang harus dia bayar yang tampil langsung di aplikasi tersebut.
Kemudian, pelanggar diwajibkan membayar biaya denda melalui Bank dengan menunjukan nomor registrasi pelanggaran, untuk mendapatkan bukti pembayaran denda yang nantinya digunakan untuk mengambil Surat Ijin Mengemudi atau Dokumen Kendaraan yang disita saat proses tilang.
Baca juga, cara perpanjang SIM di mobil SIM keliling
Tujuan diberlakukannya proses tilang online tersebut tentunya adalah menghilangkan praktek pungli, atau sidang di tempat. Karena petugas tidak lagi bisa menakuti pelanggar dengan biaya denda yang di besar-besarkan, dan bagi pelanggar tentunya tidak ada lagi alasan malas antri mengikuti proses persidangan.
Bagaimana menurut anda ? apakah program tilang online tersebut akan benar-benar memudahkan dan meminimalisir proses pungli ? atau, akan menimbulkan hambatan dan masalah lain ?