Segera Lakukan Ini Saat Kehilangan SIM, STNK, dan KTP

Kehilangan dompet berisi KTP, SIM, dan STNK itu ga perlu dibikin panik, serius. Mungkin galau sedikit boleh lah.

Ya, pengalaman berharga yang saat ini akan saya ceritakan, dimulai dari musibah kehilangan dompet beserta seluruh isinya, kartu ATM, SIM, KTP, dan STNK.

Bikin galau, galau yang se galau-galaunya, galau yang mungkin anda pun rasakan saat anda mengalami hal yang sama.

Kehilangan Dompet, ATM, SIM, dan STNK

Jika saat ini anda mengalami musibah seperti di atas, sebaiknya anda langsung saja kunjungi polsek terdekat dimana anda tinggal, atau polsek dimana kejadian kehilangan terjadi.

Anda boleh memilih salah satu yang paling mudah dan cepat anda tuju.

Artinya, jika anda kehilangan surat-surat berharga di luar kota, misalnya.

Dan anda baru menyadarinya saat sudah kembali ke rumah, anda tidak perlu jauh-jauh kembali ke luar kota untuk melaporkan kehilangan.

Langsung saja ke bagian SPK Polsek terdekat dan minta surat laporan kehilangan.

O ya, saat membuat laporan kehilangan, berikut kelengkapan yang harus anda bawa

  1. KTP asli & fotocopy. Jika KTP ikut hilang, bisa diganti dengan Kartu Keluarga

  2. Fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang hilang. Jika tidak punya, bawa BPKB asli dan foto copy nya

  3. Foto copy STNK yang hilang. Jika tidak punya, bawa BPKB asli dan foto copy nya

*Jika STNK yang hilang adalah STNK kendaraan kredit yang belum lunas, anda bisa meminta foto copy BPKB yang sudah di legalisir ke pihak leasing dimana anda mengambil kendaraan tersebut.

Selanjutnya, anda akan ditanyai kronologi hilangnya surat-surat berharga tersebut, seperti perkiraan tempat kejadian kehilangan, dan perkiraan waktu kehilangan.

Tidak sampai 10 menit, anda pun akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan, seperti pada foto di bawah ini,
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan. Maafkan saya jika sebagian informasi sensitif saya buramkan

dan selesai.

Jika kartu ATM anda ikut hilang bersama SIM dan STNK, anda sudah bisa mempergunakan surat laporan kehilangan tersebut untuk melakukan pemblokiran kartu ATM dan meminta kartu ATM pengganti di cabang Bank dimana anda membuka rekening.

Lalu, apakah surat tersebut sudah bisa dipergunakan untuk membuat STNK dan SIM pengganti ?

Sayangnya, untuk 2 tujuan di atas, surat kehilangan dari polsek hanyalah langkah "formalitas" pertama. Yang sabar ya..

Untuk mengurus surat-surat berharga yang hilang, sebagai langkah pertama, anda harus mengurus pembuatan KTP pengganti.

Atau, jika KTP tidak hilang, anda bisa membaca prosedur pembuatan pengganti SIM yang hilang, ataupun cara mengurus kehilangan STNK.

Silahkan lanjutkan membaca ke salah satu dari 3 tautan di atas ya.

Ups, saya rasa ada 1 poin penting yang hampir saja saya lewatkan, yaitu berapa biaya pembuatan surat laporan kehilangan di polsek ?

Resmi nya, proses pembuatan surat laporan kehilangan 100% bebas biaya, alias gratis.

Namun, jika anda memiliki kelebihan rejeki, bolehlah memberikan sedikit upah mengetik kepada petugas polisi yang membantu membuatkan surat tersebut.

Ya, saya lebih memilih menggunakan istilah "upah mengetik" daripada kata "pungli". Karena istilah pungli biasanya dipergunakan untuk uang yang diberikan pada kondisi mulut tersenyum, namun hati tidak ikhlas, hehe.. , anda boleh mengabaikan paragraf terakhir ini.