Proses Lengkap Pembuatan Akta Kelahiran Anak Yang Terlambat

Seperti yang telah saya tulis sebelumnya di artikel mengenai kelengkapan sarat pembuatan akta kelahiran terlambat, anda diwajibkan mengisi formulir Disdukcapil di halaman ke dua yang berisi data saksi.

Ini hal wajib yang harus anda perhatikan, untuk membuat akta kelahiran anak yang terlambat, anda wajib membawa 2 orang saksi plus satu lembar fotocopy KTP masing-masing saksi tersebut ke kantor Disdukcapil untuk melengkapi keabsahan akta kelahiran yang akan dibuat.

Bagimana cara mencari 2 saksi tersebut?

Tentunya akan susah jika mengajak orang lain apalagi mereka yang memiliki kesibukan?

Proses Membuat Akta Kelahiran Yang Terlambat

Sebenarnya mudah saja, anda cukup mengajak suami atau istri anda saja ke Disdukcapil. Jadikan sebagai saksi pertama.

Untuk saksi ke dua, nanti di kantor disdukcapil akan banyak yang mengajak anda bekerjasama menjadi saksi, artinya anda dan orang tersebut bergantian menjadi saksi.

Mudah dan tidak perlu keluar biaya.

Kebanyakan pemohon akta kelahiran terlambat tidak mengetahui persyaratan harus membawa saksi tersebut, jadi dijamin anda akan dengan mudah mendapatkan orang yang mau bertukar jasa menjadi saksi, jadi jangan lupa bawa persediaan fotocopy KTP anda dan istri/suami anda

Mari kita rinci kembali kelengkapan berkas permohonan pembuatan akta kelahiran anak yang terlambat seperti yang sudah saya tulis di artikel sebelumnya, ditambah surat keterangan kelahiran dan formulir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yaitu

  1. Fotocopy KTP orangtua atau suami istri masing-masing 1 lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar, bawa KK asli untuk berjaga-jaga jika diperlukan
  3. Fotocopy buku nikah (Full/Satu Buku), bawa aslinya untuk berjaga-jaga jika diperlukan
  4. Surat keterangan kelahiran asli dari bidan atau RS Bersalin
  5. Surat keterangan kelahiran dari RT/RW dan Kelurahan yang di artikel sebelumnya sudah kita persiapkan
  6. Formulir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sudah di isi
  7. Fotocopy KTP saksi, dan menyiapkan 2 orang saksi, seperti yang sudah dijelaskan di atas

Ada kondisi khusus yang mensyaratkan berkas tambahan, yaitu

  • Untuk pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui keberadaan orangtua nya, persyaratan harus ditambah dengan Surat Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis

  • Untuk pembuatan akta kelahiran anak diluar nikah atau diluar perkawinan, wajib menyertakan akta kelahiran ibu

  • Untuk pembuatan akta kelahiran yang dipercayakan kepada orang lain, wajib menyertakan surat kuasa ber-materai

Persyaratan persidangan untuk akta kelahiran terlambat, dan lainnya, sudah tidak berlaku lagi. Artinya anda sudah tidak perlu menjalani sidang baik pengadilan agama ataupun pengadilan negri

Selanjutnya, bawa berkas-berkas di atas ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota anda, usahakan datang lebih pagi untuk mengantisipasi antrian.

Proses Pembuatan Akta Kelahiran

Untuk jadwal buka Kantor Disdukcapil Bandung adalah pada jam 08:00 - 15:00 dengan batas pengambilan nomor antrian hanya sampai jam 12:00.

Setelah menunggu sesuai nomor antrian, serahkan berkas-berkas yang telah anda siapkan ke petugas di bagian loket sesuai dengan yang diumumkan saat nomor antrian anda dipanggil.

Di loket tersebut, anda dan dua orang saksi harus menandatangani surat pernyataan permohonan pembuatan akta kelahiran.

Setelah itu, anda akan diarahkan menuju kasir untuk membayar biaya denda sebesar Rp 100.000,-.

Bawa struk pembayaran yang anda terima dari kasir ke loket yang tadi, kemudian anda akan dibuatkan surat resi permohonan akta kelahiran, dan tanggal perkiraan akta kelahiran yang anda mohon selesai dibuat.

Simpan surat resi tersebut untuk anda jadikan bukti saat pengambilan akta kelahiran anak anda nantinya.

Tips : Jangan ambil akta kelahiran bertepatan dengan tanggal perkiraan jadi.

Contoh, jika akta kelahiran anak anda diperkirakan selesai tanggal 7 maret, sebaiknya anda lebihkan seminggu. Kembalilah ke kantor Disdukcapil pada paling cepat tanggal 14 maret, hal ini biasanya juga akan diberitahukan oleh petugas di loket.

Dan, proses pembuatan akta kelahiran anak yang terlambat pun selesai. Bagaimana? mudah bukan? tanpa biaya tambahan dan biaya jasa, anda pun bisa melakukannya sendiri. Semoga bermanfaat.