Ya, berdasarkan Surat Pembaruan dari Korlantas Polri Nomor ST/2653/XII/2015, mulai tahun ini Surat Ijin Mengemudi C yang diperuntukan bagi pengemudi kendaraan roda dua akan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2, dengan sarat kepemilikan sebagai berikut
- SIM C digunakan oleh pengendara motor dibawah 250 cc
- SIM C1 digunakan oleh pengendara motor dibawah 500 cc, dan
- SIM C2 digunakan oleh pengendara motor diatas 500 cc.
Aturan Jenjang SIM C
Foto : Proses Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling |
Karena nantinya, untuk proses permohonan SIM nya pun akan dibedakan dalam proses uji teori dan praktek nya sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan.
Begitupun dengan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, akan dibagi sesuai tingkatan SIM nya
Namun, bukan berarti jika anda saat ini menggunakan motor di atas 500 cc anda akan langsung mendapatkan SIM C2.
Karena prosedur untuk mendapatkan SIM dengan jenjang lebih tinggi diwajibkan mengikuti ujian dan pembuatan SIM sesuai tahapan.
Artinya untuk mendapatkan SIM C1, anda wajib sudah memiliki SIM C, begitupun untuk memiliki SIM C2, anda diwajibkan sudah memiliki SIM C1.