Oleh karena itulah, memiliki akta kelahiran merupakan hak anak, dan pembuatannya merupakan kewajiban orang tua.
Namun, karena berbagai alasan atau penyebab, sangat mungkin ada seorang anak yang belum memiliki akta kelahiran sementara usia anak sudah di atas 60 hari.
Jika terjadi demikian, maka pengurusan akta kelahiran anak tersebut masuk kedalam kategori pengurusan akta kelahiran yang terlambat.
(pengurusan akta kelahiran anak dibawah umur 60 hari masuk kategori tepat waktu, dengan biaya gratis)
Untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat bukanlah hal yang sulit, tidak ribet, tidak perlu biro jasa, artinya bisa anda lakukan sendiri, dan denda atau total biaya nya pun hanyalah Rp 100.000,- saja.
Bagaimana proses pengurusan akta kelahiran anak yang terlambat dibuat? Mari ikuti artikel kali ini.
Cara Membuat Akta Kelahiran Yang Terlambat
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah meminta surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas RT dan RW sesuai tempat tinggal anda.Selain surat pengantar RT/RW, berikut berkas-berkas yang wajib anda persiapkan,
- Fotocopy KTP suami istri, masing-masing 1 lembar
- Surat Keterangan Kelahiran Bayi asli, berupa surat keterangan yang anda dapatkan dari Rumah Sakit, Bidan, atau Rumah Bersalin yang membantu kelahiran anak anda, saat selesai proses persalinan
- Fotocopy Kartu Keluarga. Pastikan nama anak yang akan diurus proses pembuatan akta kelahirannya sudah tercantum di Kartu Keluarga. Jika nama anak belum tertera, maka anda wajib mengurus perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
- Fotocopy buku nikah. Lembar yang di fotocopy adalah keseluruhan isi buku, jangan hanya bagian halaman yang memuat foto suami dan istri saja
Surat Keterangan Kelahiran |
Formulir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
Di halaman ke dua formulir tersebut, anda akan menemukan kolom isian yang harus anda isi dengan data 2 orang saksi. Bagimana mengisi kolom tersebut ?
Silahkan anda lanjutkan membaca ke artikel proses pengurusan akta kelahiran terlambat di Disdukcapil.