Ini Cara Saya Urus Sendiri Akta Kelahiran Terlambat

Akta Kelahiran adalah identitas pertama anak, yang kepemilikannya bermanfaat menjamin anak untuk mendapatkan hak-hak nya, seperti hak waris, perlindungan hukum dan kesehatan, hak pendidikan, pernikahan, pemukiman, dan hak warga negara lainnya secara yuridis.

Oleh karena itulah, memiliki akta kelahiran merupakan hak anak, dan pembuatannya merupakan kewajiban orang tua.

Namun, karena berbagai alasan atau penyebab, sangat mungkin ada seorang anak yang belum memiliki akta kelahiran sementara usia anak sudah di atas 60 hari.

Jika terjadi demikian, maka pengurusan akta kelahiran anak tersebut masuk kedalam kategori pengurusan akta kelahiran yang terlambat.
(pengurusan akta kelahiran anak dibawah umur 60 hari masuk kategori tepat waktu, dengan biaya gratis)

Untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat bukanlah hal yang sulit, tidak ribet, tidak perlu biro jasa, artinya bisa anda lakukan sendiri, dan denda atau total biaya nya pun hanyalah Rp 100.000,- saja.

Bagaimana proses pengurusan akta kelahiran anak yang terlambat dibuat? Mari ikuti artikel kali ini.

Cara Membuat Akta Kelahiran Yang Terlambat

Hal pertama yang harus anda lakukan adalah meminta surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas RT dan RW sesuai tempat tinggal anda.

Selain surat pengantar RT/RW, berikut berkas-berkas yang wajib anda persiapkan,
  1. Fotocopy KTP suami istri, masing-masing 1 lembar

  2. Surat Keterangan Kelahiran Bayi asli, berupa surat keterangan yang anda dapatkan dari Rumah Sakit, Bidan, atau Rumah Bersalin yang membantu kelahiran anak anda, saat selesai proses persalinan

  3. Fotocopy Kartu Keluarga. Pastikan nama anak yang akan diurus proses pembuatan akta kelahirannya sudah tercantum di Kartu Keluarga. Jika nama anak belum tertera, maka anda wajib mengurus perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu

  4. Fotocopy buku nikah. Lembar yang di fotocopy adalah keseluruhan isi buku, jangan hanya bagian halaman yang memuat foto suami dan istri saja
Setelah berkas-berkas di atas anda siapkan, silahkan anda bawa berkas-berkas tersebut ke kantor kelurahan sesuai domisili anda, dan mintalah Surat Keterangan Kelahiran yang ditandangani dan di cap oleh Lurah serta Formulir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk anda isi
Kelengkapan Membuat Akta Kelahiran
Surat Keterangan Kelahiran
Formulir Permohonan Akta Kelahiran
Formulir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Isi kolom-kolom yang tertera di Formulir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut dengan data-data anda.

Di halaman ke dua formulir tersebut, anda akan menemukan kolom isian yang harus anda isi dengan data 2 orang saksi. Bagimana mengisi kolom tersebut ?

Silahkan anda lanjutkan membaca ke artikel proses pengurusan akta kelahiran terlambat di Disdukcapil.